TUGAS
MATA KULIAH KOMUNIKASI ORGANISASI
NAMA : MUHAMMAD FAZRI
CANDRA
PROGRAM STUDI : MAGISTER
ILMU KOMUNIKASI UNPAS 2016
KONSPIRASI
TRANSNASIONAL DALAM KAJIAN KORUPSI DI INDONESIA
Oleh
: Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, SIP, M.Si
Masalah korupsi sudah
merupakan ancaman yang bersifat serius terhadap stabilitas dan keamanan
masyarakat nasional dan internasional dan telah melemahkan institusi dan
nilai-nilai demokrasi serta nilai-nilai keadilan serta membahayakan pembangunan
berkelanjutan dan penegakan hukum. Pernyataan ini sudah merupakan prinsip umum
hukum internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Komentar : Apa yang saya kutip diatas berakar
dari pendidikan. Pendidikan? Ya, menurut saya Korupsi berakar dari Pendidikan.
Dalam Undang-undang dasar negara republik Indonesia Pasal 31 tertulis jelas Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan) dan Ayat (2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.)
Tapi kenyataannya? Pasal 31 Ayat 2 saya atau mungkin anda tidak pernah
merasakan bersekolah dibiayai oleh pemerintah. Lalu kaitannya dengan Korupsi
yang berakar dari pendidikan? Karena lewat pendidikan lah tingkat pencegahan
korupsi bisa terjadi dimana mental dilatih sejak dini dan pemerataan pendidikan
itulah yang dibutuhkan di negeri ini. Oleh karena itu, mulailah mendukung usaha untuk membuat
pendidikan lebih merata dan terakses oleh semua. Di Indonesia, kesenjangan ekonomi berdampak kepada kesenjangan
dalam pendidikan. Yang kaya semakin kaya. Yang miskin semakin miskin. Dan
itulah faktanya, solusinya? Hanya dengan pemerataan pendidikan. Lalu korupsi?
Ya kita tumbuhkan mental semangat anti korupsi sejak dini bahwa korupsi juga
sudah jelas akan merusak tatanan moral negeri ini.
Korupsi sekarang sudah
tidak mengenal lagi batas-batas wilayah. Dengan kata lain, korupsi kini sudah
menjadi fenomena lintas negara. Korupsi itu sendiri bahkan berinteraksi dengan
berbagai bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara yang lain. Sedemikian
buruknya dampak yang ditimbulkan oleh praktik-praktik korupsi, sehingga
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara khusus mengeluarkan Konvensi PBB
Menentang Korupsi. Konvensi tersebut menekankan perlunya peningkatan kapasitas
internal masing-masing negara serta upaya memperkuat kerja sama internasional
untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Komentar :
Korupsi dan pencucian uang atau Money Laundry adalah dua dari banyak tindakan kriminal yang
dilakukan oleh negara resmi. Menyadari hal ini, PBB menciptakan sebuah konvensi
yang dapat menangani masalah tersebut. Konvensi, United Nation Convention Against
Corruption UNCAC, mengambil ke dalam tindakan pada
tahun 2003 contoh kasus Di Indonesia mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W
Neloe diduga melakukan korupsi senilai 160 Milyar Rupiah, namun kasus direktur
sebuah bank milik negara ini tidak dapat dengan mudah dipecahkan, dimana Jaksa
penuntut umum Jaksa tidak bisa pergi bolak-balik ke Swiss di mana uang tersebut diletakkan, dan membawa kasus ke
Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag, hingga akhirnya Neloe pun
divonis bebas. Indonesia sendiri telah mereformasi sistem hukum seperti yang
disarankan oleh UNCAC, akan tetapi ada begitu banyak masalah dalam negeri yang
menyebabkan kesulitan membawa kembali aset. Sistem Hukum Indonesia tampaknya
tidak mendukung usaha tersebut, sumber daya manusia yang tidak begitu baik, dan
kurangnya sumber daya manusia di negara Indonesia pada keterampilan teknis
hukum dan penanganan kasus anti korupsi. Di sisi lain, tidak ada koordinasi
yang baik antara aparat hukum Indonesia yang juga dapat dianggap sebagai faktor
utama kegagalan untuk mengambil kembali aset yang di korup.
Political will
Pemerintah Indonesia dalam upaya melawan korupsi transnasional, yang sejalan
dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB Menentang Korupsi, sebetulnya sudah
dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai
perjanjian internasional antikorupsi adalah bukti keinginan Pemerintah
Indonesia untuk sungguh-sungguh menegakkan pemberantasan korupsi.
Komentar :
Ini langkah yang sangat baik akan tetapi kita harus melihat dari sisi
pembuktian bahwa masih sulit dibuktikan ketika kasus korupsi sudah melibatkan
lintas negara atau transnasional. Akan tetapi, negara tidak boleh menyerah
dalam menghadapi korupsi dan penegakan hukum dalam kasus korupsi harus lebih
baik lagi dari hari ini terutama soal penyidik KPK yang dinilai masih kurang
sumber daya harus lebih ditingkatkan.
Menghadapi tindak pidana
korupsi terorganisasi dan bersifat lintas batas territorial yang sulit
pembuktiannya diperlukan koordinasi lintas kelembagaan penegakan hukum termasuk
KPK. Kasus-kasus tindak pidana korupsi selalu melibatkan aktivitas perbankan
dan juga keterangan ahli dan pembuktian yang memadai sehingga dalam menghadapi
tindak pidana korupsi yang sudah sistemik dan meluas diperlukan kerjasama yang
intensif dan berkesinambungan antara lembaga penegakan hukum baik pada tingkat
nasional maupun pada tingkat bilateral dan multilateral.
Komentar : Secara sistemik langkah ini
yang dibutuhkan dalam usaha penegakkan kasus korupsi terutama yang menyangkut
dengan korupsi transnasional. Pada Bab 5 konvensi PBB terdapat ketentuan
tentang Pengembalian Aset (Asset Recovery) yang dapat memudahkan pemerintah di
setiap negara untuk melakukan pengembalian asset hasil korupsi yang dilarikan
ke luar negeri kembali ke negara tempat tindak kejahatan korupsi dilakukan. Ide
tentang pengembalian aset ini sangat bermanfaat bagi negara-negara berkembang,
karena banyak aset hasil korupsi yang dilakukan di negara-negara berkembang dilarikan
ke luar negeri. Padahal aset tersebut sangat dibutuhkan bagi pembangunan berkelanjutan
bagi negara-negara berkembang yang memang sedang membangun negara mereka,
terutama di Indonesia.
Kesulitan-kesulitan selalu
dihadapi oleh lembaga-lembaga penegakan hukum ketika harus berhubungan dengan
pihak terkait seperti Bank Indonesia, atau pimpinan perbankan. Kesulitan ini
semakin nyata ketika keperluan memperoleh bukti-bukti, saksi-saksi atau
dokumen-dokumen yang berada di negara lain.
Komentar : Mengacu pada lembaga antikorupsi
dunia, sebenarnya ada dua substansi utama
yang sering dipakai dalam pelaksanaan UNCAC adalah International Cooperation
dan Asset Recovery. Pelaksanaan dua mekanisme ini bertujuan untuk penanganan
kasus korupsi lintas batas negara dan secara khusus pengembalian aset yang
dilarikan ke luar negeri. Proses pengembalian aset dalam konvensi ini terdiri
dari ketentuan-ketentuan mengenai proses pengembalian aset melalui empat tahap,
sebagai berikut: tahap pertama, pelacakan aset untuk melacak aset-aset; tahap
kedua, tindakan-tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset
melalui mekanisme pembekuan atau penyitaan; ketiga, penyitaan. Kemudian tahap
keempat, yaitu penyerahan aset dari negara penerima aset kepada negara korban
tempat aset diperoleh secara tidak sah. Keempat hal tersebut dapat dilakukan
menggunakan mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance),
yang diatur dalam bab 4 pasal 46 UNCAC. (UN Treaties, 2010) Sebuah kasus yang
cukup menarik dalam rangka pengembalian aset ke dalam negeri melalui yurisdiksi
asing dengan menggunakan ketentuan UNCAC adalah pengembalian aset hasil korupsi
ECW Neloe di Indonesia yang dinilai belum berhasil meskipun sudah menggunakan
mekanisme pengembalian aset yang tercantum dalam UNCAC. Setelah meratifikasi UNCAC
pada tahun 2006, Indonesia mengadopsi bentuk mekanisme global UNCAC dalam
bentuk aturan-aturan hukum nasional guna mengendalikan dan menyelesaikan
permasalahan korupsi, khususnya pelarian dana ke luar Indonesia. Kebutuhan akan
adanya mekanisme internasional penanganan korupsi sangat dibutuhkan Indonesia,
karena pemerintahan Indonesia setelah masa orde baru mengalami kendala dalam pengembalian
aset-aset nasional yang telah dikorupsi dan di bawa ke luar negeri. Mantan Presiden
Soeharto, ECW Neloe, Hendra Raharja, Tommy Soeharto merupakan sejumlah warga
negara Indonesia yang terindikasi melarikan sejumlah uang hasil korupsi di
Indonesia ke luar negeri.
Untuk mengatasinya pemerintah Indonesia
menggunakan dua mekanisme utama dalam UNCAC yaitu Mutual Legal Assistance dan
Asset Recovery. Hal inilah yang harus dipertegas dalam sebuah Undang-undang agar
tidak ada lagi kesulitan dalam melacak aliran dana korupsi yang berada di
negara lain.
-->
Komentar
Posting Komentar